Layanan DUKCAPIL kudus GRATIS, tidak dipungut biaya. Waspada penipuan calo!
Jl. Pemuda No. 1, Kawasan Pemerintahan kudus (0354) 355691 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DUKCAPIL kudus kudus, struktur sistematis untuk pelayanan kependudukan optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DUKCAPIL kudus

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan administrasi kependudukan di kudus.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan adminduk dan pencatatan sipil di kudus.

Sekretaris Dinas

Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DUKCAPIL kudus.

Tim Fungsional

Operator SIAK, petugas registrasi, dan staf pelayanan front-office DUKCAPIL kudus.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan adminduk & pencatatan sipil di kudus.

01

Bidang Pendaftaran Penduduk

Pelayanan KTP-el, KK, KIA, surat pindah datang, dan dokumen kependudukan lainnya.

02

Bidang Pencatatan Sipil

Penerbitan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.

03

Bidang PIAK & Pemanfaatan Data

Pengelolaan SIAK, valididasi data kependudukan, dan pemanfaatan data untuk lintas sektor.

04

Bidang Inovasi Pelayanan

Pengembangan layanan online, mobile service, dan inovasi pelayanan DUKCAPIL kudus.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DUKCAPIL kudus.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DUKCAPIL kudus dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, PIAK & Pemanfaatan Data, serta Inovasi Pelayanan.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan kependudukan di kudus berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DUKCAPIL kudus berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota kudus, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.